Apaka harus mengganti tayamumnya ketika seseorang yang sudah sembuh yang ketika sudah selasai masa haidnya namun ia sedang sakit dan tidak bisa mandi?






Assalamualaikum wr.wb
Pertanyaan
Dari bapak Supriyadi, Jakarta Utara
Saya adalah seorang pegawai di sebuah rumah sakit. Kadang-kadang menangani pasien perempuan  yang sedang menstruasi. Selama rawat inap dirumah sakit, telah selesai masa haidnya. Namun dalam pertimbangan medis ia tidak diperbolehkan untuk mandi besar. Pertanyaannya:
1.      Apakah ia boleh bertayamum untuk menghilangkan hadats besarnya?
2.      Kemudian setelah selang beberapa hari, dalam pertimbangan medis ia sudah diperbolehkan untuk mandi, apakah ia harus mandi besar untuk mengganti tayamumnya? Atau tayamum itu sudah menjadi ganti mandi besarnya, sehingga dia tidak harus mandi besar?
Jawaban:
1.      Jawaban terhadap pertanyaan pertama, bahwa untuk seseorang yang menderita penyakit ataupun terluka sehingga terhalang untuk mandi wajib, Islam  memberikan keringanan untuk bertayamum sebagai pengganti mandi wajib. Dalilnya adalah dari al-Qur’an surat al-Ma’idah ayat 6 dan hadits berikut:
a)      Qur’an surat al-Ma’idah ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan apabila kamu junub maka bersucilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (Q.S. Al-maidah: 6)
b)      Hadis Riwayat Abu Dawud dari Jabir.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ  قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ.
Jabir menceritakan ketika bersama dengan sahabat lainya bepergian. Salah seorang diantara mereka tertimpa batu dan terluka.lalu ia mimpi basah  dan bertanya kepada teman-temannya apakah diperbolehkan untuk bertayamum. Teman-temannya menjawab bahwa tidak ada jalan rukhsah. Maka mandilah orang itu kemudian meninggal. Oleh Jabir selanjutnya diceritakan kepada Nabi Saw setelah kembali dari berpergian itu. Maka Nabi Saw bersabda : Mereka telah menyebabkan kematiannya. Mudah-mudahan Allah mematikan mereka. Kenapa mereka tidak bertanya sedang mereka itu tidak mengerti, sebab obat kebodohan itu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayamum dan mencegah untuk mandi  . ( H.R Abu Dawud no 128).
Dari hadits diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa, apabila orang yang sakit menggunakan air akan mendatangkan madlarat, maka dibolehkan untuk tayamum. Hal ini menunjukkan bahwa terhalangnya seseorang dari mengamalkan hukum asal dapat berpindah kepada yang lain. Namun, pengganti tersebut masih dalam bingkai nash. Sebagaimana dalam kaidah fiqh:
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Apabila hukum asli sukar dikerjakan, maka digantikan dengan hukum penggantinya.
2.    Jawaban dari pertanyaan kedua adalah jika pasien tersebut  sudah sehat dan diperbolehkan untuk mandi, maka ia tidak perlu untuk mandi junub. Karena tayamum yang ia lakukan sudah menggantikan mandi wajib sebagai rukhsah (keringanan). Namun untuk lebih menjaga kebersihan maka hendaknya ia mandi tetapi bukan untuk menganti mandi wajib.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama