Bolehkah seorang wanita
membuka auratnya ketika hendak melaksanakan wudhu di tempat umum yang
terbuka?
Berwudhu
merupakan salah saru faktor yang penting dalam kita melasanakna shalat, ia
menjadi penting karena wudhu merupakan termasuk ke dalam syarat sahnya shalat
jika sesorang yang berhadas melakukan shalat tanpa ia berwudhu dulu maka
shalatnya pun tidak sah, disamping banyaknya perbedaan pendapat para ulama
mengenai kaifiyat berwudhu yang baik dan sesuai dengan sunnah Rosul. Terdapat
suatu permasalahan dikalangan wanita tatkala ia ingin melaksanakan wudhu di
tempat terbuka atau umum.
Sering kali,
seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum
yang terbuka. Bermaksud ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh
anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka
dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena
anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali
wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rajih (terkuat). Lalu, bagaimana
cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Allah SWT selalu
memberikan keringanan bagi para hamba-hamban-Nya, sebagaimana firman-Nya:
يُرِيدُ اللّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …” (QS. Al Baqarah: 185).
Pada bahasan kali
ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap
mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.
Pengertian wudhu
Menurut bahasa wudhu adalah perbuatan menggunakan air pada anggota
tubuh tertentu yang berkaitan dengan wajah, kedua telapak tangan, kepala, dan
kedua kaki.[1]
Dalam
istilah syara’ wudu adalah perbuatan tertentu yang dimulai dari niat.
Wudhu
disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagaimana firman-Nya,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ
أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ
ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.”(QS.al-Maidah:6).
Rasulullah
Saw bersabda:
لايقبل صلاة احدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه الشيخان وأبو داود و
الترمذى).
“Allah tidak menerima
salat salah satu dari kalian apabila berhadast sampai berwudhu.”[2]
Fardhu
wudu:
1.
Niat
2.
Membasuh muka
3.
Membasuh kedua
tangan sampai siku
4.
Mengusap kepala
5.
Membasuh kaki
sampai mata kaki
6.
Tertib
Pengertian tayamum
Tayamum
menurut bahasa adalah menyengaja.
Menurut
syara’ adalah mengusapkan debu kewajah dan tangan sebagai pengganti wudu atau
mandi dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Rasulullah
Saw bersabda:
الصعيد وضوء المسلم وان لم يجد الماء عشر سنينز
"Tanah yang bersih merupakan alat bersuci orang islam meskipun ia
tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” (H.R
na-Nasa’i dan Ibnu Hibban, hadis sahih.)[3]
Syarat-syarat
tayamum:
1.
Ada uzur,
sehingga tidak dapat menggunkan air, dikarenakan musafir (perjalanan), sakit,
dan hajat.
2.
Masuk waktu
salat
3.
Mencari air
setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan no 1
4.
Tidak dapat
menggunakan air dikarenakan uzur syar’i seperti takut akan pencuri atau
ketinggalan rombongan.
5.
Tanah yang
murni dan suci.
Rukun-rukunya:
1.
Niat
2.
Mengusap wajah
3.
Mengusap kedua
tangan sampai siku
4.
Tertib, yakni
mendahulukan wajah kemudian tangan.
Seorang
muslimah pun tidak bisa melaksanakan tayamum apabila hendak berwudhu karena
masih adanya air yang bisa digunakan untuk berwudhu.
Cara berwudhu seorang wanita ditempat umum
Terkait wudhunya
seorang muslimah ditempat umum atau tempat bercampurnya antara laki-laki dan
perempuan maka dibolehkan seorang perempuan berwudhu dengan tetap memakai
jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap
jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala, dengan tujuan auratnya tidak
terlihat oleh orang lain.
bahwasanya Ummu
Salamah r.a dulu pernah berwudhu dengan tetap
memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri
dari Rasulullah Saw,
maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari
Nabi Saw ? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah,
21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak
diperbolehkan, tentunya Rasulullah Saw akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Hadis Nabi
tentang mengusap kepala
Dari ‘Amru bin Umayyah r.a , dari bapaknya, beliau
berkata,
"رأيت
النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه" (رواه أحمد وابن
ماجه). وعن بلال : أن النبي (ص) قال:" امسحوا على الخفين والخمار".
(رواه أحمد).
“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap bagian atas surbannya dan
kedua khufnya.” Dan dari Bilal bahwasanya Nabi Saw bersabda usaplah oleh kalian
kedutan Khu dan khimar (kerudung).” (H.R Ahmad).[4]
Tata Cara Mengusap Kerudung
1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah r.a dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap
bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh
diusap seluruhnya atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita
bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu
boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh
sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh
kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian
atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah r.a di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah r.a
أن النبي صلّى
الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabi Saw pernah
berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim).
Dari Anas bin Malik r.a beliau
berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه
صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم
يَنْقُضِ العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu, sedang beliau
memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban
untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu
Dawud).
Maka apabila seorang perempuan (berjilbab) ingin berwudhu
ditempat umum (berbaur antara laki-laki dan perempuan) diperbolehkan untuk
berwudhu dengan tetap memakai jilbab, dengan cara mengusap kerudung yang
menutupi kepala. Tidak diperbolehkan seorang perempuan apabila berada di tempat
umum ingin berwudhu tetapi diganti dengan tayamum, karena tayamum hanya
dikenankan bagi seseorang yang sakit, atau dalam perjalanan dan tidak
mendapatkan air.
Ini merupakan ruhsah keringanan bagi seorang perempuan
apabila di tempat umum berwudhu dengan tetap memakai jilbabnya dengan tujuan
menjaga auratnya. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah menyatakan,
المشقة تجلب
التيسير
“Kesulitan itu dapat mendatangkan kemudahan”
اذا ضاق الاءمر
اتسع
“Apabila satu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas”
اذا تعذر الاصل
يصار الى البدل
“Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada
penggantinya”[5]
الرحصة لا تناط ب
المعا صى
“keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan.”
Selanjutnya
bagaimana dengan permasalahan membasuh tangan dan membasuh kaki bukankah itu
aurat seorang wanita? Mengenai ini seluruh ulama fuqoha telah sepqkat bahwa
harus ada kemashlahatan didalam kehidupan ini, diantara kemashlahatan itu
antara lain :
Ø Menjaga agama
Ø Menjaga jiwa
Ø Menjaga keturunan
Ø Menjaga akal
Ø Menjga harta
Dalam keseluruhan
kemashlahatn itu apabila bertemu dua kemashlahatan tersebut, antara menjaga
agama dan menjaga diri, maka para ulama telah sepakat harus didahulukan dulu
menjaga agama, nah dalam permasalahan wudhu seorang muslimah di tempat yang
ternuka disana ada 2 kemashlahatn, yaitu menjaga agama dan menjaga diri atau
jiwa, menjaga agama adalah melaksanakan wughu untuk melakukan shalat, dan
menjaga jiwa atau diri adalah menjaga aurat atau harga diri seorang muslimah,
jadi dalam permasalah seperti itu maka harus didahulukan menjaga agama, yang
akan berimplikasi bhwa boleh seorang wanit membuka auratnya ketika hendak
melakukan wudhu, tapi dengan syarat tidak melampaui batas yang hendak dibasuh
ketika melakukan wudhu, misalnya seperti tangan sampai batas kedua siku, dan
kaki sampai batas kedua mata kaki. Dan yang lebih baik pula bagi seorang wanita
untuk melakukan wudhu di tempat yang tertutup.
Dengan demikian,
dari pemaparan diatas maka saya berpendapat boleh seorang wanita membuka
auratnya ketika hendak melakukan wudhu di tempat umum yang terbuka dan dengan
syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas.
Wallahu A’lam Bish-Shawab
Penulis : Abu Rizal Fakhrudin
Assalamualaikum..
BalasHapusBagaimana jika yg tidak ingin membuka jilbabnya memutuskan utk berwudhu di toilet tetapi toiletnya tdk memungkinkan utk ambil wudhu? Misalnya karna tidak ada keran dan ember? Yg ada hanya kloset dan tissu? Lalu tdk ada tempat wudhu lain selain yg bercampur dengan laki2? Lalu jika harus berwudhu campur dgn laki2 apakah harus membuka lengan baju? Atau boleh membasuh dari luar? Jika tdk boleh membasuh dari luar dan harus membuka lengan baju bukankah itu sama saja membuka aurat? Lalu bagaimana solusi nya? Mohon jawabannya
waalaikum salam wr.wb
Hapussetiap syariah yg di tetapkan Allah swt mempunyai tujuan (maqashid syariah), maqashid syariah dibagi menjadi tiga macam ḍaruriyat, hajiyyat dan tahsiniyat. dalam kaitannya dengan ini, wudhu termasuk kedalam daruriyat, artinya sesuatu itu mesti dilaksanakan demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan kerusakan. maqashid syariah daruriyat di bagi menjadi 5 macam memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara kehormatan dan keturunan, serta memelihara harta. dalam kaitannya dengan permasalah pertanyaan diatas, di dalam wudhu disana terdapat unsur memlihara agama yaitu melaksanakan wudhu karena hendak shalat dsb, juga terdapat unsur memelihara jiwa yaitu menutup aurat, maka dalam hal ini ketika memelihara agama dan memalihara jiwa ada pada kasus yang maka yang paling di dahulukan adalah memelihara agama.
dari penjelasan diatas maka jawaban untuk pertanyaan diatas adalah boleh seorang perempuan membuka auratnya ketika sedang dalam kondisi tersebut(seperti dalam pertanyaan) akan tetapi hanya sebatas sampai bagian tubuh yang wajib kena air wudhu tidak boleh melebihi itu, selanjutnya dalam permasalah mengusap rambut cukup hanya dengan mengusap bagian rambut yang berada di depan kepala, jilbabnya tidak boleh di lepas, cukup dengan kita memasukan tangan kita ke bagian depan kepala. Wallaho a'lam.terima kasih
Hal ini sungguh sangat bermanfaat sekali, terimakasih telah berbagi informasi ya sahabat...
BalasHapusO iya ijinkan saya juga berbagi informasi dari blog saya yang sangat sederhana ya sahabat tentang, Harga Waterproofing atau Cat Anti Bocor Kualitas Terbaik Terbaru 2016, rumahminimalisok.com, semoga bermanfaat dan menambah wawasan juga ya sahabat, terimakasih.
Posting Komentar